Beberapa minggu ini belum update dan
njrengg akhirnya update juga. Updatetan kali ini kerena mau bagi cerita saat
berkendara. Nah, karena biasanya bepergian pake motor jadi hampir sepanjang
jalan pasti di perhatikan dong. kebetulan saat itu ada mobil di depan, karena
saya buru-buru yaa sudah saya mau nyalib kan. ternyata si mobil mau belok
kanan, hampir saja tabrakan. Setelah si mobil belok saya perhatikan apa lampu
sein mobil itu nyala atau tidak. Ternyata lampu sein mobilnya nyala tetapi
nggak kelihatan karena udah diubah jadi putih. Sempat kesel juga yaaa.. gimana
kalau waktu itu refleks ku tidak cepat kan bisa kecelakaan beneran. Si
pengemudi mobil mungkin nggak sakit ya cuman mobilnya aja yang luka tapi aku
(pengendara motor) kan bisa terlempar.
Karena kejadian itu, sempat browsing
ketentuan penggunaan lampu sein. Ternyata emang ada ketentuanya.
ini saya ambil sumber dari www.tribunnews.com
“Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012,
Pasal 23, mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, Pasal 48 Ayat 3,
tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang
diperbolehkan”.
Selama berkendara cukup banyak yang
melakukan pelanggaran ini, mungkin mereka tidak sadar kalau tindakannya itu
bisa merugikan orang lain.